Waalaikumussalam Wr Wb
Perkataan bahwa Rasulullah saw
diperbolehkan untuk menggauli wanita mana saja adalah perkataan buruk,
dusta dan tidak berdasar yang biasa dikatakan oleh para pendengki
syariat Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian perkataan ‘termasuk istri
yang sudah diceraikan’ barangkali yang dimaksudkan oleh misionaris itu
adalah pernikahan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana
diketahui bahwa sebelumnya Zainab adalah istri dari Zaid bin Haritsah
sehingga terkadang dia dipanggil dengan Zaid bin Muhammad dan
sesungguhnya pernikahan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy—setelah
diceraikan oleh Zaid—mengandung berbagai hikmah tasyri’iyah
(perundang-undangan syariah) yaitu : membatalkan kebiasaan pengangkatan
anak yang banyak tersebar luas dikalangan masyarakat jahiliyah.
Zaid mendatangi Nabi saw dengan
mengeluhkan istrinya, Zainab. Dan sesungguhnya Allah swt telah
memberitahu kepada Nabi-Nya bahwa Zaid akan menceraikannya lalu Nabi saw
yang akan menikahinya. Kemudian Rasulullah saw menolaknya dengan
mengatakan : “أمسك عليك زوجك واتق الله” (“Tahanlah terus isterimu dan
bertakwalah kepada Allah” (QS. Al Ahzab : 37)
Kemudian tatkala terjadi perpecahan
antara Zainab dan Zaid yang kemudian dinikahi oleh Nabi saw dikarenakan
hikmah tasyri’iyah yaitu membatalkan kebiasaan pengangkatan anak.
(Markaz al Fatwa no. 1570)
Sebagaimana diketahui bahwa
kebiasaan yang berlaku pada bangsa Arab didalam adopsi (tabanni) ini
adalah mereka menyamakan anak angkat dengan anak-anak kandung mereka
didalam warisan dan pernikahan atau menasabkan anak-anak angkat itu
kepada mereka, seperti pemanggilan masyarakat Quraisy terhadap Zaid
dengan Zaid bin Muhammad.
Adapun permasalahan kedua tentang
‘dihalalkan’ anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya,
anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan
dari saudara laki-laki ibunya dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan ibunya sebagaimana disebutkan didalam surat al Ahzab ayat 50 :
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا
أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ
خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
Artinya : “Dan (demikian pula)
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan
dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu
yang turut hijrah bersama kamu” (QS. Al Ahzab : 50)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa ini
merupakan sikap moderat dan tengah-tengah yang jauh dari peremehan dan
berlebih-lebihan. Sesungguhnya seorang Nasrani tidaklah dibolehkan
menikahi seorang wanita kecuali jika jarak antara laki-laki dan wanita
itu dipisahkan dengan tujuh orang kakek atau lebih. Sedangkan didalam
agama Yahudi maka dibolehkan seorang laki-lakinya menikahi anak
perempuan dari saudara laki-laki kandungnya dan anak perempuan dari
saudara perempuan kandungnya.
Kemudian datanglah syariat (islam)
yang sempurna dan suci ini menghancurkan sikap berlebih-lebihan
orang-orang Nasrani dengan membolehkan menikahi anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki bapaknya, anak perempuan dari saudara perempuan
bapaknya, anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak
perempuan dari saudara perempuan ibunya.
Syariat ini juga mengharamkan apa
yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi yang membolehkan menikahi anak
perempuan dari saudara laki-laki kandungnya dan anak perempuan dari
saudara perempuan kandungnya dan sungguh ini adalah perbutan buruk dan
megerikan. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz VI hal 442)
Wallahu A’lam
Sumber
Sumber
Post a Comment